Rabu, 06 April 2011

tugas KLKP

Atun ( Tabungan 10%, harian )
4/3 setor tunai 10.000.000
8/3 pinbuk debet 5.000000
18/3 pinbuk kredit deposito 4.000.000
25/3 pinbuk kredit tabungan joko 8.000.000
29/3 pinbuk debet giro tutik 20.000.000
30/3 pinbuk kredit cek 5.000.000
Tabungan (10%) deposito (12%) giro (8%) kas (10%) RR(8%) ER ( 4%0 Loan (100%) KUK (20%)
Siti
Karman
Cek tuan A 3 jt
Cek ani 5 jt
Cek TN B 4jt
Cek joko 6 jt
B/G PT.C 5 JT
Cek toni 8 jt
B/G PT D 5 jt
B/G PT X 12 jt
Nota kredit 10 jt
B/G PT Y 10 jt
Tolak
Cek Tn. B
Tolak
Cek joko
B/G PT D
B/G pt Y
Siti 1/3
Asset
Liabilitas
Kas 50 jt
R/K pd BI 70 Jt
Loan 400 jt
Securities 30 JT
Other asset 50 jt
Tabungan 150 jt
Giro 120 jt
Deposito 230 jt
Securities 50 jt
Capital 100 jt
Total 650 jt
Total 650 jt
Kasus :
1. Portifolio siti ¼
2. Bunga deposit dan kredit
3. Profit
4. Hasil kliring
  • Jawaban
31/3 Transaksi atun / rekap tabungan atun
4/3 10 jt debet kas
Kredit tabunagn atun 10.000.000
8/3 5 jt debet tabungan atun
Kredit giroo 5.000.000
18/3 4 jt debet deposito totok
Kredit tabungan atun 9.000.000
25/3 8 jt debet tabungan joko
Kredit tabngan atun 17.000.000
29/3 2 jt debet tabungan atun
Kredit giro tutik 15.000.000
30/3 5jt debet R/K pada BI
Kredit tabungan atun 20.000.000
Bunga :
8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = 10.958,904
18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = 13.698, 63
25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = 17.260, 273
29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = 118.630, 136
30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 = 4.109, 58
31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904
Total saldo atun = 75.616,42
20.000.000 (+)

20.075.616, 2
Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81
Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92
Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88
  • Hitung kliring
-3.000.000
-4.000.000
-6.000.000
-5.000.000
+10.000.000
(+)
+ 5.000.000
+ 6.000.000
+ 8.000.000
+ 12.000.000
- 10.000.000
(+)
+ 26.000.000
Siti ¼
A
Kas 59.822.575
R/K 5.600.000
Loan kas 57.600.000
KUK 14.400.000
Securitas 26.000.000
Other set 50.000.000
L
Tabungan 163.781.644
Giro 186.563.158
Deposito 378.378.959
Securitas
Capital 698.225.753
Total 213.442.575
Total 698.225.753

LOAN TO DEPOSITE RATIO (LDR)

Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yang berarti menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat ke dalam bentuk pinjaman. Dilihat dari struktur aset bank, kredit atau pinjaman merupakan aktiva produktif terbesar sehingga pendapatan bunga yang diperoleh bank dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan terbesar yang diperoleh bank. Tapi karena sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai penyaluran kredit tersebut berasal dana pihak ketiga maka besarnya pendapatan bunga tersebut akan diikuti pula dengan besarnya beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu pihak bank harus dapat menentukan besarnya tingkat bunga yang paling efektif sehingga kredit yang disalurkan dapat menghasilkan laba yang sebesar-besarnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan dan seberapa besar pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Profitabilitas Bank yang dinyatakan dengan Return on Asset (ROA). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode asosiatif dengan pendekatan survei. Sementara untuk menganalisis data, digunakan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan teknik analisis korelasi dan analisis regresi linier sederhana sebagai alat bantu perhitungannya. Sampel penelitian adalah 5 bank go public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan data penelitian berasal dari laporan keuangan masing-masing bank pada periode tahun 2004-2006. Dari hasil penelitian, diperoleh persamaan regresi yaitu : Y = 0,481 + 0,056 X. Persamaan tersebut mengandung pengertian bahwa, pada saat tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 0%, maka profitabilitas bank adalah sebesar 0,481%. Kemudian setiap terjadi perubahan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 1% akan menyebabkan peningkatan profitabilitas bank sebesar 0,056%. Kemudian dari perhitungan analisis korelasi didapat nilai korelasi ( r ) positif sebesar 0,808. Hal ini mengandung arti bahwa apabila Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat, maka profitabilitas bank juga ikut meningkat. Nilai 0,808 menunjukkan keeratan hubungan yang sangat kuat antara variabel X dengan variabel Y. Kemudian dari hasil perhitungan koefisien determinasi ( r2 ) didapat nilai sebesar 65,28%, atau dengan kata lain tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh sebesar 65,28% terhadap tingkat profitabilitas bank. Dari hasil uji statistik t didapat nilai t hitung sebesar 4,945 dan t tabel ( α = 0,05, df = n-2 ) sebesar 2,160. Dengan demikian nilai t hitung lebih besar dibandingkan dengan t tabel. Hal ini berarti Ho ditolak dan Ha diterima, sehingga hipotesis yang diajukan bahwa tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Profitabilitas Bank dapat diterima. Setelah mengamati dan menganalisa hasil penelitian, penulis melihat terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan masukan bagi praktisi dan pengguna jasa industri perbankan, yaitu dengan lebih meningkatkan lagi kualitas penyaluran kreditnya dengan lebih aktif menyalurkan dana kepada masyarakat sampai pada batas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 85%-110%. Hal ini disarankan oleh karena hasil yang dicapai oleh masing-masing bank masih di bawah standar tersebut. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah antara lain dengan mempermudah syarat pengajuan kartu kredit, kredit kepemilikan rumah dan pemberian pinjaman pada pengusaha. Dan untuk dapat meningkatkan profitabilitas bank, sebaiknya bank dapat membuat kebijakan operasi dan portfolio investasi yang baik, sehingga dapat menekan idle money yang ada pada bank.

LIKUIDITAS BANK

Likuiditas bank

Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1) Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2) Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3) Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
4) Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang

menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.
Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullahresiko likuiditas.

Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a) Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b) Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c) Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d) Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
a) Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
b) Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
c) Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d) Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
e) Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.

VALUTA ASING

Valuta Asing

pengertian dari valuta asing (foreign exchange) adalah: “Any asset or financial claim denominated in a foreign currency.”
Sedangkan menurut FASB No.52, valuta asing dapat didefinisikan sebagai: “Acurrency other than an entity’s functional currency” Pada dasarnya kedua pengertian di atas adalah sama, yang dapat disimpulkan bahwa valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing).
Pengertian dari foreign exchange rate menurut Eng, Lees dan Mauer (1995:99) adalah, “The price of foreign currency measured in domestic money”. Pengertian lain dari foreign exchange rate menurut Floyd A. Beam adalah, “Foreign exchange rates are essentially prices for currencies expressed in units of other currencies”. (Floyd A. Beam 2003:390)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kurs valuta asing adalah nilai pertukaran dari mata uang suatu negara terhadap negara lainnya. Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi. Floyd A. Beam berpendapat bahwa: “There are three forms of foreign exchange trading: outright spot (delivery now), outright forward (delivery in the future), and swaps.” (Floyd A.Beam 2000:490) Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu:
a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya dua hari kerja setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.

Sistem Kurs Valuta Asing
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut.
Menurut Floyd A. Beam : “… consider exchange rate behavior under three different kinds of exchange systems: floating, fixed, and controlled.” (Floyd A. Beam 2003:390-391)
Pendapat di atas menyatakan bahwa terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.

Transaksi Dalam Valuta Asing
Menurut SAK (1999:10.2), suatu transaksi dalam mata uang asing adalah: “Suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing.”
Sedangkan menurut Frederick, foreign currency transactions (transaksi mata uang asing) yaitu: “Transactions whose terms are stated in a currency other than the entity’s functional currency.”( Frederick 2002:210)
Jadi, transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan transaksi yang termasuk dalam
transaksi mata uang asing. Menurut Standar Akuntansi Keuangan: “Transaksi mata uang asing termasuk transaksi yang timbul ketika suatu badan usaha:
a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)

Jenis Perubahan Nilai Kurs Valuta Asing
Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:
1. Apresiasi atau depresiasi
Naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Devaluasi atau revaluasi
Naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.
Turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang terjadi harian (depresiasi) sebenarnya mempunyai pengertian sebagaimana devaluasi, tetapi karena perubahan tersebut sangat kecil, maka tidak dirasakan sebagai devaluasi. Yang dianggap sebagai devaluasi adalah penurunan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah, dilakukan secara mendadak, dan ada perbedaan selisih kurs yang besar antara sebelum dan sesudah devaluasi. Hal ini berlaku juga untuk apresiasi dan revaluasi.

Dasar Pemakaian Kurs Dalam Penjabaran Transaksi Valuta Asing

Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”
Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing (foreign exchange contract) harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.
Pengakuan selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan ditentukan sebagai berikut:
“… apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi yang sama, maka selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun, jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.3)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dalam suatu transaksi mata uang asing harus dilakukan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan juga harus memperhitungkan adanya selisih kurs yang terjadi dari transaksi tersebut. Transaksi valuta asing dibukukan berdasarkan kurs pada tanggal transaksi dan pada tanggal neraca, saldo aktiva dan kewajiban dalam valuta asing harus dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca, dan selisih kurs yang timbul ditampung dalam perhitungan laba rugi periode usaha yang bersangkutan. Sedangkan selisih kurs yang terjadi pada saat transaksi sebagai akibat dari devaluasi atau revaluasi dapat dibebankan atau dikreditkan baik langsung pada periode berjalan atau ditangguhkan dan diamortisasi selama beberapa periode.

Jasa dan Bank

Jasa dan Bank

Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akam menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank
Berdasarkan pasal 5 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank berdasarkan undang-undang, yaitu :
1. Bank umum adalah : Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.
2. Bank Perkreditan Rakya adalah : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Laporan Laba / Rugi

Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba 1 rugI (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.

Adapun pengertian dan neraca (Balance Sheet) adalah suatu gambaran dan laporan keuangan bank yang mengemukakan perbandingan yang seimbang antara harta benda, milik atau kekayaan bank dengan semua kewajiban, utang dan modalnya pada saat tertentu.

TRANSFER

Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

KLIRING

KLIRING

Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi
bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan
telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada
dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang
diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir
dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.
12
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah).
Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

BANK SYARIAH

1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

Kredit Usaha Kecil

Kredit Usaha Kecil

Pengertian Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Tujuan kredit
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.

Syarat kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.
Syarat Kredit adalah:
- tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
- dapat membandingkan strategi perkreditan strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
- Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.

Untuk pengajuan kreditnya, maksimal plafond yang dapat diberikan menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 23 Januari 2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil yakni hanya Rp. 50 juta rupiah. Selanjutnya mengenai definisi Usaha Kecil menurut pemaparan dalam Gerai Info Bank Indonesia yakni kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Miliar per tahun
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
  4. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana disebutkan pada UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil

Fungsi Kredit1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.

Jenis kredit
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.

Untuk jenis kreditnya dibedakan menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja dengan self financing sebesar minimal 20% dari kebutuhan modal kerja dan Kredit Investasi dengan self financing minimal 30% dari kebutuhan investasi (pembiayaan investasi barang kerja/pengadaan barang kerja)

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kredit ini yakni :
  1. Menyerahkan surat permohonan
  2. Copy kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah, NPWP (untuk UKM perorangan)
  3. Legalitas Tempat Usaha, SIUP, TDP,SKDP
  4. Surat keterangan penghasilan (tanda tangani oleh lurah setempat)
  5. Rek Tabungan/giro/ transaksi usaha
  6. Jaminan

Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
- Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
- Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
- Milik WNI
- Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
- Share dana sendiri minimal 20%

DANA PIHAK KETIGA

A. Pendahuluan
Manajemen aktiva dan pasiva yang disebut juga dengan Assets and
Liability Management (ALMA) sudah dapat dipastikan ada pada setiap
bank. Kedua sisi neraca, yaitu sisi pasiva yang menggambarkan sumber
dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan (alokasi) dana
harus dikelola secara efisien, efektif, produktif, dan seoptimal mungkin
karena merupakan bisnis utama bagi setiap bank. Pengelolaan aset dan
liabilitas tersebut disebut dengan Manajemen Aset dan Liabititas yang
dikenal dengan ALMA (Assets and Liability Management).
B. Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability
Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses
pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana
dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang
berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa
sehingga dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.
1. Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana
a. Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan,
kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank
(bank management overall)
b. Tingkat suku bunga yang kompetitif (pricing)
c. Kemampuan distribusi jasa bank (distribution network)
d. Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product
range)
e. Keberhasilan program promosi bank (marketing)
f. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service)
g. Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
h. Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk,
pelayanan, dan lain-lain.
2. Strategi Mobilisasi Dana
a. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan
kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
b. Segmentasi pasar yang menjanjikan
c. Deferensiasi dan citra produk
C. Pentingnya Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga
yang mentranfer dana‐dana dari unit surplus kepada unit deficit
dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing
model)
2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest
antara likuiditas dan rentabilitas.
3. Prinsip kehati‐hatian (prudent banking) sangat penting dalam
manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur
pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn mendapatkan
pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap
diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman
tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan
likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen
dana).
4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund),
dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan
jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai
bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement
(cadangan minimum).
D. Tujuan Manajemen Dana
1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang
saham
2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan
dengan pengelolaan dana masyarakat
E. Pendekatan Manajemen Aset – Liabilitas
1. Pool of Funds Approach
Filosofi pendekatan manajemen Pool of Funds Approach didasarkan pada
asumsi bahwa dana yang diperoleh dari berbagai sumber diperlakukan
sebagai dana tunggal sehingga sumber dana bank tidak lagi dapat
diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola bank
menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis dan sifat
sumber dana, jangka waktu, serta biaya masing-masing dana. Selanjutnya
dana tersebut dialokasikan kedalam berbagai bentuk berdasarkan prioritas
dan strategi pengguna dana. Prioritas pertama adalah likuiditas, yang
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minumun yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, disamping untuk memenuhi semua
penarikan oleh nasabah. Kebutuhan untuk likuitidas tersebut dialokasikan dalam
bentuk cadangan primer dan sekunder.
Cadangan sekunder ini adalah merupakan back up apabila cadangan primer tidak
mencukupi, yang dialokasikan dalam bentuk surat‐surat berharga yang likuid.
Sementara itu untu penyaluran investasi dalam bentuk kredit dan investasi jangka
panjang merupakan sumber penghasilan yang utama bagi bank.
2. Assets Allocation Approach
Pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realisitis dengan
menganggap semua dana yang dihimoun bank merupakan sumber dana
yang tunggal, karene dalam kenyataan masing‐masing dana memiliki sifat
masing‐masing. Oleh karena itu dalam pengalokasiannya sumber‐sumber
dana bank harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan
karakter dari masing‐masing sumber dana tersebut.
F. Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang
disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management)
adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan
sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar
uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan
secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang
produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam
rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya
dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang
diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit,
manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu
aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1) Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja,
kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
2) Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima
nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya
dengan tingkat risiko yang sama.
3) Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4) Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus
selalu tepat waktu
5) Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
6) Pengelolaan dana bank yang hati-hati
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1. Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,
dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata
uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau
setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan
dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
(1) Pengertian Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam
transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka
terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang
labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh
nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah
nasabah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik
pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang
tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut,
karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan
untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan
untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong
lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya
sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada
nasabah bukan breupa bunga (seperti
tabungan dan deposito berjangka), tetapi
berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap
bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo
rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat
dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau
kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar
(dengan instrument ATM, kartu debet, kartu
kredit, biyet giro, cek, dan sarana
pemindahbukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah
tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan
bahkan apabila jumlah dana yang mengendap
dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh
bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya
administrasi, biaya pengadaan buku cek dan
bilyet giro
(2) Bank yang dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah
bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
(3) Jenis Rekening Giro
a) Rekening atas nama badan atau rekening atas
nama :
Instansi-instansi pemerintah/lembagalembaga
nega dan organisasi masyarakat
yang buka merupakan perusahaan
Semua badan hukum yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum dagang
dan peraturan perundang-udangan
lainnya
P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain
lain.
b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga
rekening dengan menggunakan nama dagang,
seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung,
dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint account) rekening
atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa
badang, atau campuran keduanya.
(4) Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
(5) Keuntungan bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah
dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis
dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
(6) Kendala bagi Bank
(a) Jenis dana yang sensitif dan rentan terhadap
perubahan
(b) Sulit dalam merprediksi cash flow (dana yang
mengendap) karena sangat tergantung pada
jenis usaha nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk
penarikan melaui kliring yang teutama dalam
jumlah besar sehingga dapat mengganggu
likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya
khusus untuk memelihara nasabah giro agar
dapat memindahkan dananya pada bank lain.
(7) Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh
masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik
dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan
pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk
Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta
asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar
(sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah
tertentu (dibawah dengan ketentuan yang
berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa
giro, dan bahkan dibebankan denda karena
saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan
biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
b) Tabungan (saving deposit)
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(2) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah
mengisi borang permohonan yang sudah
disediakan oleh bank dengan mensertakan foto
copy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat
menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet,
atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan
ekonomi menengah ke bawah, yang
menjadikan tabungan sebagai salah sumber
pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan
yang akan dating
b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara
umum jumlah penarikan dalam jumlah yang
relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan
sehari-hari
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke
waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat
dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke
bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah
akan dapat mempengaruhi minat nasabah
untuk menabung dan meningkatkan jumlah
tabungannya.
(5) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan
jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi
dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan
kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang
diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo
yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah
berbeda pada setiap bank.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga
dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan
atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on
call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan
dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan pemberitahuan
sebelumnya.
(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of
Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan, yang juga merupakan surat
pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan
bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar
uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau
pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar.
Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah
kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan
misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari,
seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati
oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
2. Dana Pinjaman ( Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu
dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada
bank. Dana pinjaman ini dapat diterima dari:
a) Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang
diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau
pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus
pinjaman bantuan luar negeri.
b) Pinjaman dari bank lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal
sebagai pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman
ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban
kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib
Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman
relatif sangat singkat (overnight call money) dengan
menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c) Repurchase Agreement, atau disebut dengan “Rips” atau
“Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu
yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d) Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek
oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas
diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan
merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last
resort.
e) Pinjaman Subordinasi
f) Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga
Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya
berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore
loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat
persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan
kebijakan moneter.
g) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),
pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat
diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on
call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang
lagi
h) Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh
dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam
bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana Sendiri ( Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang
berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap
bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri,
selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum
(CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat
kemampuan ekspansi dan bersaing.
G. Manajemen Penggunaan Dana
1. Dilihat dari Sisi Sifat Aktiva dan Pasiva
Berdasarkan gambar diatas bahwa pada dasarnya tidak semua dana yang
berhasil dihimpun mengandung beban biaya bagi bank dan demikian pula
tidak semua dari dana yang berhasil dihimpun dapat dipasarkan dan
menghasilkan pendapatan bagi bank, tapi ada sebagian dana yang
dialokasikan tidak menghasilkan oendapatan
a) Sumber Dana ( Pasiva )
(1) Dana Berbiaya/Paying Liabilities
a. Dana Masyarakat
Giro
Tabungan
Deposito berjangka
Call money
Sertifikat Deposito
Kewajiban segera lainnya
b. Pinjaman yang diterima
c. Pinjaman subordinasi
d. Dana penerusan (foreign exchange loan)
e. Surat berharga yang diterbitkan
f. Kewajiban lainnya
(2) Dana Tidak Berbiaya/Non‐Paying Liabilities
a. Dana Sendiri
Modal
Cadangan
Laba
b. Dana Masyarakat
Giro yang berada dibawah saldo tertentu
Tabungan yang di bawah saldo tertentu
Deposito dan sertifikat deposito yang telah
jatuh tempo, akan tetapi belum dicairkan
oleh nasabah.
c. Kewajiban lainnya
Transfer masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
Inkaso masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
Setoran jaminan atas pembukaan LC
Setoran jaminan atas penerbitan bank
garansi
Beban yang masih harus dibayar
Utang pajak
b) Penggunaan Dana
(1) Non‐Earning Assets (UnloanableFund= Aktiva Tidak
Produktif = yang tidak Menghasilkan)
Non-Earning Assets atau disebut juga unloanable funds
(aktiva tidak produktif) disini adalah alokasi dana yang
tidak menghasilkan pendapatan bagi bank:
a) Primary Reserve
Saldo Kas
Saldo Kas pada Bank Indonesia
b) Aktiva tetap dan Inventaris
Pengadaan/pembelian aktiva tetap,
seperti:
o Aktiva Tidak Bergerak (tanah,
gedung, rumah dinas, dll)
o Aktiva Bergerak (kendaraan,
computer, inventaris kantor, dll)
Persediaan barang habis sekali pakai
o Barang cetakan
o Kertas fotocopy, paper clips,dll
(2) Earning Assets (LoanableFund= Aktiva Produktif = yang
Menghasilkan)
Earning assets atau disebut dengan loanable funds
(aktiva produktif) yang dimaksudkan disini adalah
semua penggunaan dana dalam rupiah dan valuta
asing yang ditujukan untuk komersial, menghasilkan
pendapatan bagi bank sesuai dengan fungsi
alokasinya, dengan rincian sebagai berikut:
a) Secondary reserve
Penempatan pada Bank Indonesia
Giro pada bank lain
Penempatan dana pada bank lain
Surat berharga yang dimilikinya
b) Kredit yang diberikan
c) Pendapatan yang masih akan diterima
d) Biaya dibayar dimuka
e) Tagihan dan kewajiban akseptasi
f) Investasi
2. Dilihat dari Sisi Prioritas Penggunaan (Use of Funds by Priority)
a) Prioritas Pertama : Penggunaan dana untuk primary reserve
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk
keperluan operasi bank sehari‐hari termasuk untuk memenuhi
semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh
nasabah. Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk
menyelesaikan kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang
harus segera dibayar. Primary reserve ini terdiri dari:
Uang kas yang ada dalam bank
Saldo rekening pada bank sentral,d an bank-bank
lainnya
Warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan
b) Prioritas Kedua : Penggunaan dana untuk secondary reserve
c) Prioritas Ketiga : Penggunaan dana untuk Loan
d) Prioritas Keempat: Penggunaan dana untuk Investasi